google.com, pub-4813772568962337, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT 2) Kemnaker RI

Ticker

10/random/ticker-posts

Header Ads Widget

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT 2) Kemnaker RI

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT 2) Kemnaker RI

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT 2) Kemnaker RI

Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan yang memiliki perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada ditempat kerja tersebut menjadi cedera atau meninggal dunia atau kerusakan harta benda.

Dalam keseharian tentu saja kita sering melihat tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian tertama pada pekerjaan konstruksi bangunan. Bagi kita yang melihat saja pasti terbesit rasa takut terhadap risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi. Jika terjadi kecelakaan kerja maka bukan hanya tenaga kerja yang mengalami kerugian karena cedera bahkan bisa meninggal dunia namun juga berdampak kepada pemilik usaha atau perusahaan yang memepekerjakan tenaga kerja tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur standar keselamatan kerja melalui UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Untuk melaksanakan perintah Undang-Undang tersebut, Menteri Tenaga Kerja kemudian menerbitkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Bekerja Pada Ketinggian.

Training Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Kemnaker

Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 atau yang biasa dikenal dengan TKBT 2 adalah program yang disiapkan untuk tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian. Melalui pelatihan TKBT 2 ini diharapkan para tenaga kerja mampu memahami dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Ketinggian.

Pada serangkaian kegiatan pelatihan TKBT 2 nantinya pada peserta akan diberikan bekal pengetahuan tentang K3 di ketinggian (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kemudian akan ada sesi post test dan praktik untuk menilai tingkat kompetensi peserta dalam menerapkan K3 bekerja pada ketinggian, jika dinyatakan lulus maka peserta berhak menerima Sertifikat dan Lisensi K3 Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 yang diterbitkan oleh Kemnaker RI.

Sertifikat TKBT 2 ini menjadi butki bahwasanya tenaga kerja tersebut sudah memenuhi persyaratan K3 untuk bekerja pada ketinggian dan menjadi syarat mutlak bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian.
  • Agar memiliki peran dalam mencegah kejatuhan.
  • Mampu mengidentifikasi serta mengevaluasi bahaya bekerja pada ketinggian.
  • Jika memungkinkan, menghilangkan bahaya bekerja pada ketinggian.
  • Mampu mengenali bahaya bekerja pada ketinggian.
  • Mampu menggunakan metode yang benar untuk mencegah jatuh dan melindungi pekerja lain jika mereka jatuh.
  • Mampu memelihara peralatan perlindungan untuk bekerja pada ketinggian.

Materi Pelatihan

Materi pada pelatihan TKBT 2 ini berdasarkan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam mengatur standar K3 bekerja pada ketinggian baik itu melalui Undang-Undang, Permenaker, Kepdirjen dan sejenisnya.
Adapun secara umum materi yang akan disampaikan pada pelatihan TKBT 2 adlah sebagai berikut :
  • Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
  • Karakteristik lantai kerja tetap dan Lantai kerja sementara.
  • Alat pencegah penahan jatuh kolektif serta pembatas gerak.
  • prinsip penerapan faktor jatuh.
  • Prosedur Kerja aman pada ketinggian.
  • Teori dan Praktik bergerak horizontal dan Vertikal menggunakan struktur bangunan.
  • Teori dan Praktik teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring.
  • teori dan praktik teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol.
  • Teori dan Praktik upaya penyelamatan dalam keadaan darurat.
  • Evaluasi teori dan praktik.

Persyaratan Peserta

Adapun beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan para peserta pelatihan TKBT 2 ini adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Ijazah (minimal Pendidikan SD)
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari puskemas/klinik/RS
  • Surat pengantar dari perusahaan tempat bekerja
  • Pasfoto berlatar merah 1.5 x 2 & 4 x 6 masing-masing 3 lembar

Jadwal Training Tahun 2023

  • Jakarta, 25 – 28 Januari 2023
  • Jakarta, 13 – 16 Februari 2023
  • Jakarta, 27 – 29 Maret 2023
  • Jakarta, 19 – 22 April 2023
  • Jakarta, 24 – 27 Mei 2023

Investasi Training :
Offline : Rp 5,700,000

Durasi : 4 Hari

INFORMASI & REGISTRASI
Sertifikasi Kemnaker
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656

Post a Comment

0 Comments