google.com, pub-4813772568962337, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Training Confined Space Sertifikasi BNSP

Ticker

10/random/ticker-posts

Header Ads Widget

Training Confined Space Sertifikasi BNSP

 Training Confined Space Sertifikasi BNSP

Training Confined Space Sertifikasi BNSP

Ruang lingkup pekerjaan bidang konstruksi maupun bidang jasa pastinya berbeda, dari jenis pekerjaan, tanggung jawab, hingga keahlian yang dimiliki oleh setiap karyawan. Bekerja di dalam Ruang Terbatas tentunya memerlukan keahlian yang lebih spesifik karena kondisi saat bekerja bisa sangat berisiko tinggi. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan kesehatan Kerja untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana proses kerja. Untuk memiliki sumber daya manusia yang kualitas dan kemampuannya memadai sesuai lingkup kerja, perusahaan harus memiliki ahli muda ruang terbatas melalui training Ruang Terbatas

Training ini merupakan sebuah wujud dalam pemenuhan tuntutan dunia usaha untuk memenuhi standar kompetensi bagi Ahli Muda Ruang Terbatas diakui baik nasional maupun internasional sehingga dapat bersaing dengan tenaga K3 Ruang Terbatas dari luar negeri. Bekerja di Ruang Terbatas membutuhkan ketelitian, keterampilan, penerapan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap risiko kerja dalam kegiatan, yang diakibatkan karena timbulnya bahaya yang berasal dari Ruang Terbatas.

Standar kompetensi bidang Keselamatan bekerja di Ruang Terbatas telah diatur dalam Keputusan Menteri KEP.326/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sub Bidang Bekerja di Ruang Terbatas. Standar kompetensi bidang K3 Ruang Terbatas bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap profesi bidang Keselamatan bekerja di Ruang Terbatas yang secara faktual ada dan diperlukan di perusahaan.

Dengan adanya SKKNI, atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Keselamatan Bekerja di Ruang Terbatas, maka diberlakukan standar penilaian  terhadap kinerja seseorang dalam pekerjaan di Ruang Terbatas dengan menghasilkan peningkatan SDM berkualitas yang bekerja di Ruang Terbatas di Indonesia. Penggunaan SKKNI biasanya disesuaikan dengan target, misalnya untuk dunia usaha atau industri dan penggunaan tenaga kerja, seperti:

  1. Membantu dalam rekrutmen
  2. Membantu penilaian unjuk kerja
  3. Membantu dalam menyusun uraian jabatan
  4. Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha / industri


Program Pelatihan Confined Space Sertifikasi BNSP

Ahli Muda Ruang Terbatas atau yang disingkat menjadi AMURT haruslah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan dalam mengawasi penerapan syarat-syarat K3 pada pelaksanaan pekerjaan di dalam Ruang Terbatas atau Confined Space. Program K3 ruang terbatas mencakup beberapa poin, seperti:

  1. Persyaratan peraturan dan perundangan serta standar industri tentang pekerjaan dalam Ruang Terbatas yang dipatuhi
  2. Persyaratan keselamatan dan kesehatan dan lingkungan dan praktek kerja aman dan dipatuhi
  3. Dapat melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas secara produktif, efisiensi dan efektivitas dengan melaksanakan pengawasan secara ketat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


Persyaratan Peserta Training Confined Space Sertifikasi BNSP

  1. Berpendidikan minimal SMA/SMU
  2. Pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
  3. Foto Copy Kartu Identitas (KTP/SIM)
  4. Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
  5. Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  6. Pas Foto 3×4 sebanyak 3 lembar berlatar merah


Materi Training Confined Space Sertifikasi BNSP

Untuk memiliki ahli muda ruang terbatas, beberapa materi training Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan meliputi beberapa hal, yaitu :

  • Dasar-dasar K3 ruang terbatas
  • Penerapan peraturan perundang undangan yang terkait dengan pekerjaan di ruang terbatas
  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  • Pelaksanaan analisis keselamatan pekerjaan atau job safety analysis (jsa) dilakukan sesuai prosedur
  • Prosedur izin kerja ruang terbatas (work permit system)
  • Pelaksanaan pekerjaan isolasi energi Log Out Tag Out (LOTO) di ruang terbatas
  • Pemasangan ventilasi dalam pekerjaan di ruang terbatas dan penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai prosedur
  • Pelaksanaan pengetesan gas atmosfer
  • Proses pekerjaan di ruang terbatas sesuai dengan prosedur yang berlaku
  • Penyediaan fasilitas penyelamatan dalam pekerjaan di ruang terbatas
  • Koordinasi kegiatan tanggap darurat
  • Penggunaan alat bantu pernafasan yang benar dan sesuai  serta pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di ruang terbatas

Materi-materi yang disampaikan merujuk berdasarkan SKKNI yang sudah ditetapkan, SKKNI tersebut adalah sebagai berikut.

Unit Keterangan
KKK.RT01.004.01 Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas
KKK.RT01.005.01 Mengawasi pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) dilakukan sesuai Prosedur
KKK.RT02.008.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas
KKK.RT02.009.01 Mengawasi Pemasangan Ventilasi dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
KKK.RT02.010.01 Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir
KKK.RT02.011.01 Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
KKK.RT02.012.01 Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas
KKK.RT02.013.01 Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
KKK.RT02.014.01 Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
KKK.RT03.004.01 Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat
KKK.RT03.005.01 Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai
KKK.RT03.006.01 Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas

Metode Training Confined Space Sertifikasi BNSP

Setiap kegiatan training yang dilakukan akan dilakukan secara ringan dan berbobot dengan beberapa hal pendukung seperti materi slide show, diskusi, penugasan latihan dan praktek lapangan.


Jadwal Training Confined Space Sertifikasi BNSP Tahun 2023

  • Jakarta, 4 – 6 Januari 2023
  • Jakarta, 20 – 22 Februari 2023
  • Jakarta, 6 – 8 Maret 2023
  • Jakarta, 24 – 26 April 2023
  • Jakarta, 3 – 5 Mei 2023

Investasi Training :
Call Us

Durasi :
3 Hari

INFORMASI & REGISTRASI
SERTIFIKASI BNSP
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656

Post a Comment

0 Comments