Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
Latar Belakang
Badan Sertifikasi ISO 14001 - Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
Ikuti Juga : Training Implementasi Teknik Audit Forensik Untuk Mendeteksi Fraud Perbankan Atau Korporasi
Garis Besar Program Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
- Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
- Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
- Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
- Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU
Persyaratan Peserta Yang Ingin Mengikuti Pelatihan Ini adalah :
- Persyaratan pendidikan
- S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
- Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan lain :
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
Metode Pelatihan
- Presentasi
- Komunikasi interaktif
- Sharing
- Studi kasus dan diskusi kelompok.
- Uji Kompetensi
Durasi Training
Pada Pelatihan ini akan berlangsung selama 3 Hari Training + 1 hari ujian
Investasi Training
Offline : Rp. 8.500.000 (Early Bird 500.000 untuk 5 pendaftar pertama)
Online : Rp. 7.000.000
INFORMASI & REGISTRASI
Sertifikasi BNSP
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656
0 Comments