Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Sertifikasi BNSP
Latar Belakang
Badan Sertifikasi ISO 9001 - IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No. 5 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH juga Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.
Tujuan Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Sertifikasi BNSP
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui potensi pencemaran air dari kegiatan industri beserta karakteristiknya, mengetahui peraturan perundangan, melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi, melakukan pengendalian pencemaran air dan tanggap kedaruratan.
Ikuti Juga : Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara Sertifikasi BNSP
Garis Besar Program Pelatihan
- 370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran AirLimbah
- 370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber PencemaranAir Limbah
- 370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- 370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- 370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan AirLimbah (IPAL)
- 370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- 370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas AirLimbah
- 370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
Persyaratan Peserta Yang Ingin Mengikuti Pelatihan Ini adalah
- Untuk lulusan S-1 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran air, atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan S-1 selain rumpun IlmuLingkungan, telah memiliki pengalaman kerjapaling sedikit 3 (tiga) tahun di bidangpengendalian pencemaran airatau atau telah mengikuti diklat di bidang pengendalian pencemaran air
- Untuk lulusan D-3rumpun IlmuLingkungan, telah memiliki pengalaman kerjapaling sedikit 3 (tiga) tahun di bidangpengendalian pencemaran air;
- Untuk lulusan D-3selain rumpun IlmuLingkungan, telah memiliki pengalaman kerjapaling sedikit 5 (lima) tahun di bidangpengendalian pencemaran air
- Untuk lulusan SMA atau SMK, telah memiliki pengalaman kerjapaling sedikit 7 (tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran air;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja di bidang pengendalian pencemaran airpada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
Metode Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air Sertifikasi BNSP
- Presentasi
- Komunikasi interaktif
- Sharing
- Studi kasus dan diskusi kelompok.
- Uji Kompetensi
Durasi Training
Pada Pelatihan ini akan berlangsung selama 3 Hari Training + 1 hari ujian
Investasi Training
Offline : Rp. 8.500.000 (Early Bird 500.000 untuk 5 pendaftar pertama)
Online : Rp. 7.000.000
INFORMASI & REGISTRASI
Sertifikasi BNSP
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656
0 Comments