google.com, pub-4813772568962337, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Training Penerapan Risk Based Approach TPPU Dan TPPT Untuk Industri Keuangan Berbasi POJK NO. 12/POJK.01/2017 - Level Strategis, Pimpinan & Direksi

Ticker

10/random/ticker-posts

Header Ads Widget

Training Penerapan Risk Based Approach TPPU Dan TPPT Untuk Industri Keuangan Berbasi POJK NO. 12/POJK.01/2017 - Level Strategis, Pimpinan & Direksi

Training Penerapan Risk Based Approach TPPU Dan TPPT Untuk Industri Keuangan Berbasi POJK NO. 12/POJK.01/2017 - Level Strategis, Pimpinan & Direksi

Training Penerapan Risk Based Approach TPPU Dan TPPT

Badan Sertifikasi ISO HACCP - Berdasarkan hasil National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU di Indonesia pada tahun 2015, diketahui bahwa Industri Perbankan dan Pasar Modal merupakan Penyedia Jasa Keuangan yang memiliki kategori risiko tinggi terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara Perusahaan Pembiayaan dan Asuransi memiliki kategori risiko menengah. Selain itu, juga diketahui bahwa tindak pidana asal terkait TPPU yang paling berisiko tinggi terjadi pada industri keuangan adalah tindak pidana narkotika, korupsi dan perpajakan serta terdapat ancaman yang baru muncul berupa penggunaan virtual currency, seperti Bitcoin.

Adanya hasil NRA tersebut, menandai mengalami pergeseran metode penerapan program Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dari yang sebelumnya bersifat rule-based menjadi principle-based atau risk-based di Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU PPT) dan SE OJK Nomor 32/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Perbankan.

Salah satu pokok perubahan pengaturan dalam POJK APU PPT tersebut yaitu Penyedia Jasa Keuangan (PJK) di Sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) memiliki kewajiban untuk melakukan identifikasi, penilaian, dan memahami risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Dengan menerapkan program APU PPT sesuai pendekatan berbasis risiko TPPU dan TPPT (Money Laundering and Terrorism Financing Risk Based Approach/ML and TF RBA), maka PJK dapat memastikan tindakan pencegahan TPPU dan TPPT yang dilakukan telah sepadan dengan risiko yang telah diidentifikasi. Selanjutnya, melalui penerapan program APU PPT yang berbasis risiko TPPU dan TPPT (ML and TF RBA), PJK juga akan mampu mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efektif dan efisien.


 Materi Pelatihan Training Penerapan Risk Based Approach

  1. Pemaparan Hasil National Risk Assessment terhadap TPPU dan Pendanaan Terorisme
  • Kerentanan dan Ancaman TPPU
  • Peta Risiko Pihak Pelapor Berisiko TPPU di Indonesia
  • Peta Risiko (Hitmap) Tindak Pidana Asal TPPU
  • Peta Risiko Wilayah
  • Modus dan Ancaman yang baru muncul terkait TPPU
  • Rekomendasi FATF & Metode Penilaian Risiko secara umum
  1. Penerapan Program APU-PPT dan Kewajiban Pelaporan berbasis POJK No. 12/POJK.01/2017:
  • Implementasi 5 Pilar Kepatuhan dalam pelaksanaan program APU-PPT
  • Kewajiban Penerapan Program APU PPT Di Jaringan Kantor Dan Anak Perusahaan
  • Strategi Mitigasi Risiko TPPU/TPPT Terhadap Produk/Jasa keuangan yang Berisiko Tinggi, contoh: Safe Deposit Box dan Transfer Dana
  • Metode Pemantauan/Monitoring TKM dan Parameter TKM
  • Jenis-jenis Monitoring transaksi dan Parameter Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), yang meliputi: Parameter perilaku, History statistik transaksi, dan contoh-contoh aplikatif parameter transaksi keuangan pada Bank, BPR, leasing, asuransi dsb
  • Parameter TKM Berkaitan dgn Investasi
  • Parameter TKM Berkaitan dgn Pinjaman/Kredit

Ikuti Juga : Training Risk Management For Asset Manager

  1. Tipologi TPPU berdasarkan Tindak Pidana Asal Yang Paling Dominan hasil NRA
  • Tipologi Korupsi dan Red Flagnya
  • Tipologi Narkotika dan Red Flagnya
  • Tipologi Perpajakan dan Red Flagnya
  1. Simulasi Penilaian Risiko Nasabah melalui Penyusunan Parameter TKM dengan pendekatan Berbasis Risiko TPPT/TPPT :
  • Menentukan inherent risk (risiko bawaan) terkait TPPU/TPPT sesuai unsur-unsur risiko dalam POJK terbaru
  • Menyusun Indikator penilaian pada Tabel Parameter TKM
  • Menyusun bobot nilai dan perhitungan penilaian level risiko (high Medium, Low) atas nasabah dan kapasitas transaksinya
  • Simulasi perhitungan penilaian risiko nasabah
  1. Penilaian Risiko Terkait TPPU dan TPPT :
  • Jenis-jenis Risk Assessment yang harus dilakukan Industri Keuangan (Customer Risk Ranking, Analisis Risiko Terhadap Produk Baru dan Risiko Enterprise)
  • Tujuan dan Sasaran dan Manfaat penerapan risiko TPPU dan TPPT bagi bank dan industry keuangan lainnya
  • Metodelogi dan tahapan Risk Assessment TPPU dan TPPT
  • Identifikasi Unsur-unsur Inherent Risk (Customer Risk, Product Risk, Jurisdiction Risk dan Channel Risk serta risiko kualitatif lainnya)
  • Penghitungan Dampak dan simulasi perhitungan Inherent Risk
  • Simulasi Perhitungan Risk Control (pengendalian Risiko)
  • Simulasi Perhitungan Residual Risk (Risiko Sisa)
  1. Studi Kasus Perhitungan Penilaian Risiko Enterprise TPPU dan TPPT
  • Menghitung penilaian Risiko Inheren untuk Divisi/Bisnis terkait
  • Melakukan Review atas efektivitas pengendalian risiko TPPT dan TPPT
  • Menghitung Residual Risk

JADWAL DAN INVESTASI
Hubungi kami

Investasi
Normal  : Rp. 650.000,- Per Peserta
Grup     : Rp. 500.000,- Per Peserta (Minimal pendaftaran 3 peserta)
Gratis 1 peserta untuk pendaftaran 10 peserta (peserta ke-11)

*) Jadwal dan Investasi untuk Inhouse Webinar/Training dapat kami sesuaikan (TBA- To Be Advise)

INFORMASI & REGISTRASI
www.informasitraining.org
E-mail: cs@informasitraining.org
Hotline : 0858.9157.2656

Post a Comment

0 Comments